Bintuni Menyiapkan Perda Permukiman Kumuh, DPRK Dorong Warga Tak Sekedar Jadi Penonton

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 1

“Raperda Permukiman Kumuh Disiapkan, DPRK: Jangan Biarkan Warga Sekedar Jadi Penonton”

BINTUNI, inspirasipapua.id — Permukiman kumuh bukan semata soal rumah yang berdiri berhimpitan, jalan lingkungan yang rusak, atau drainase yang tak berfungsi. Di baliknya ada kualitas hidup warga, kesehatan, keselamatan, hingga masa depan sebuah kawasan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai menyiapkan aturan khusus untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh. Langkah itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kegiatan yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni tersebut berlangsung di Aula Indayana, Arawepi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, 10 September 2026.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Bintuni, Jefri Orocomna, S.Sos., mengapresiasi langkah pemerintah daerah membuka ruang diskusi publik sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Menurut Jefri, Raperda tersebut bukan barang baru dalam agenda legislasi daerah. Rancangan aturan itu sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRK Teluk Bintuni dan ditetapkan sebagai salah satu agenda pembentukan peraturan daerah.

“Secara pribadi saya menyampaikan terima kasih. Ini salah satu dinas yang punya hati untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Jefri saat diwawancarai wartawan.

Ia menilai, perubahan regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah menuntut pemerintah kabupaten memiliki pijakan hukum yang jelas. Tanpa aturan daerah, program pembangunan perumahan berpotensi tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperjuangkan secara berkelanjutan.

Bagi Jefri, Raperda itu nantinya bukan sekadar dokumen hukum. Regulasi tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah daerah ketika mengusulkan program perumahan dan penataan kawasan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Salah satunya adalah peraturan ini harus segera ditetapkan, supaya menjadi dasar yang bisa dipakai untuk pengajuan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Bukan Sekadar Menata Rumah

Jefri mengatakan penataan permukiman harus dilakukan dengan konsep yang jelas. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menentukan arah pengembangan kawasan sehingga pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Perencanaan itu tidak hanya menyangkut pembangunan rumah, tetapi juga kawasan permukiman dan potensi pengembangan wilayah lainnya, termasuk kawasan wisata.

Dengan demikian, aturan mengenai permukiman kumuh diharapkan tidak berhenti pada upaya memperbaiki kondisi fisik kawasan. Lebih jauh, regulasi tersebut harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Teluk Bintuni agar pertumbuhan kawasan tetap tertata dan kebutuhan warga menjadi pertimbangan utama.

“Ini menjadi dasar bagi pemda untuk melakukan lobi dan memperjuangkan program-program perumahan di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Jefri.

Ia menegaskan DPRK mendukung proses yang tengah dijalankan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah tahapan konsultasi publik selesai, pembahasan akan dilanjutkan melalui proses harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRK.

Raperda tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan konsultasi dan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Bagi Jefri, keberadaan aturan itu menjadi penting karena persoalan permukiman tidak bisa diselesaikan hanya dengan proyek sesaat. Dibutuhkan kebijakan yang memiliki arah, dasar hukum, dan perencanaan jangka panjang.

“Bagi kami di DPRK, khususnya sebagai anggota Bapemperda, kami sangat mendukung. Bahkan ini sudah ditetapkan dalam program legislasi daerah,” katanya.

Ia memastikan DPRK akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Prinsipnya, kami akan mengawal seluruh tahapan sampai nantinya Raperda ini benar-benar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Jefri.

Dengan adanya Perda tersebut kelak, penataan permukiman diharapkan tidak hanya mengubah wajah kawasan, tetapi juga menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, aman, dan manusiawi bagi warga Teluk Bintuni.

**(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *